NEWS
DETAILS
Kamis, 29 Aug 2019 09:12 - Asosiasi Hayati Honda Community

Halo Sobat Bikes, sudah dapat info mengenai pergantian wujud SIM belum? yuk, check it out.

Surat Izin Mengemudi (SIM) kabarnya bakal berganti wujud serta penambahan fungsi. Yakni berganti nama menjadi Smart SIM yang bisa juga sebagai e-money atau uang elektronik. Nantinya di dalam kartu Smart SIM bakal ditanam sebuah chip. Menurut Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Smart SIM akan diluncurkan 22 September 2019 besok.

"Nanti mulai tanggal 22 September 2019 (saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara akan kita lakukan grand launching) yang saat itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Refdi. Smart SIM juga bisa digunakan untuk menyimpan uang, layaknya e-money. "Smart SIM dapat berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ujar Refdi.

Hal tersebut akan memberi kemudahan bagi pemilik Smart SIM, saat hendak bertransaksi atau berbelanja di minimarket dan juga dapat dipergunakan untuk pembayaran lainnya. Namun ada hal yang perlu diingat oleh pemilik Smart SIM yang akan direalisasikan bulan depan.

Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri, Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, pihaknya mempunyai inovasi baru untuk mengurangi pelanggaran berlalu lintas yakni dengan Smart SIM.

"Jadi ke depan kita memikirkan dimana seseorang pertama kali lulus uji. Artinya SIM itu adalah hak istimewa yang akan diberikan ke seseorang yang telah lulus uji," ujar Brigjen Chrysnanda.

Pembuat SIM harus bisa melewati uji teori, kesehatan, praktik, simulator dan sebagainya. Tak hanya itu, Ia mengaku konsep ini akan berkaitan dengan program traffic attitude (catatan perilaku berlalu lintas) dan the merit point sistem (poin-poin pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara pada saat berlalu lintas).

"Kenapa kita juga harus care terhadap pelanggaran? karena pelanggaran ini akan menimbulkan dampak yang luas sehingga akan timbul kemacetan, kecelakaan atau masalah lainnya," imbuhnya.

Dengan Smart SIM, polisi mempunyai empat hak yang bisa dilakukan :

1. Pengujian ulang

Sementara untuk mereka yang sering melakukan kesalahan selama 12 poin, Smart SIM bisa mendeteksi pengendara untuk melakukan pengujian ulang.

2. Cabut sementara

Bukan berarti seorang pengendara yang sudah memiliki SIMsemata-mata bebas untuk berkendara. Jika cara berkendaranya tidak benar maka SIM tersebut bisa dicabut sementara oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut Chryshnanda memaparkan, SIM bisa dicabut sementara jika pengendara melakukan ugal-ugalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan. "Misalnya pengendara yang ugal-ugalan dan melanggar batas kecepatan," paparnya.

3. Cabut seumur hidup

Sementara SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal yang dapat merugikan banyak orang serta pengendara seperti melakukan tabrak lari. "Seperti tabrak lari, karena tabrak lari adalah bentuk kejahatan kemanusiaan," tegasnya.

4. Dapat Apresiasi

Namun jika pengendara tersebut tidak melanggar terhadap beberapa poin di atas, pihak kepolisian akan memberikan apresiasi, selama memegang SIM dia tidak terlibat masalah

(sumber : otomotifnet.gridoto.com)

RELATED
NEWS
TOP 5 NEWS
TWITTER
FACEBOOK